Perusahaan yang bergerak di bidang jasa apabila penghasilannya mencapai nisab (senilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya, seperti:
Penghasilan (yang mencapai nisab) waktu diterima x 2.5% = zakat
Apabila penghitungan penghasilan setiap bulan maka penghitungan zakatnya sebagai berikut:
Penghasilan yang diterima x 12 bulan x 2.5% = zakat
Zakat perusahaan yang bergerak di bidang pertukaran mata uang juga dianalogikan dengan zakat perdagangan, baik nisab, waktu, maupun kadar zakatnya.
Oleh: KH. Ahmad Kosasih, M.Ag, Pimpinan Dewan Syariah Laznas PPPA Daarul Qur’an
(IND)