sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Saham Syariah Delisting? Simak Penjelasannya

Syariah editor Desi Angriani
25/10/2022 20:27 WIB
Selain mendapatkan keuntungan tentunya ada risiko yang kemungkinan terjadi dengan adanya delisting saham.
Bisakah Saham Syariah Delisting? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)
Bisakah Saham Syariah Delisting? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)

Tetapi biasanya hal ini terjadi karena emiten tidak memenuhi persyaratan otoritas pasar modal atau ingin mengubah bentuk perusahaan yang sebelumnya go public (terbuka) berubah menjadi perusahaan Limited Company (tertutup). 

Untuk contoh kasusnya yaitu, melansir dari pasarmodalsyariah.com Selasa (25/10/22), seperti yang terjadi pada PT Danayasa Arthatama (SCBD). 

Yang mana dalam kasus Danayasa Arthatama dengan kode perdagangan SCBD, perusahaan ini resmi mengundurkan diri secara sukarela dari Bursa Efek Indonesia efektif pada Senin, 20 April 2020. Suspensi saham SCBD di pasar reguler telah terjadi sejak 28 Juli 2017. Sebelum dihentikan, harga saham perusahaan real estate milik Tomy Winata itu berada di level Rp 2.700 per lembar.

Sementara involuntary delisting yaitu menghapus atau dikeluarkannya suatu saham dari indeks pasar modal yang biasanya terjadi ketika emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang telah ditetapkan oleh otoritas pasar modal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement