Hal yang bisa dilakukan oleh investor ketika sahamnya terkena involuntary delisting yaitu dengan menjual saham tersebut di pasar negosiasi di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. Negosiasi dilaksanakan secara individu, tetapi proses jual beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi tentunya tetap dibawah pengawasan bursa dan punya aturan main tersendiri.
Salah satu faktor yang mempengaruhi delisting yaitu tingkat profitabilitas yang tinggi cenderung memiliki resiko dan kemungkinan mengalami delisting. Seperti yang dijelaskan dalam Chaplinsky, S & Ramchand, L. (2006) bahwa profitabilitas merupakan faktor yang menentukan sebuah perusahaan untuk dapat bertahan di pasar modal.
(DES/ Rita Hanifah)