sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Saham Syariah Delisting? Simak Penjelasannya

Syariah editor Desi Angriani
25/10/2022 20:27 WIB
Selain mendapatkan keuntungan tentunya ada risiko yang kemungkinan terjadi dengan adanya delisting saham.
Bisakah Saham Syariah Delisting? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)
Bisakah Saham Syariah Delisting? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)

Hal yang bisa dilakukan oleh investor ketika sahamnya terkena involuntary delisting yaitu dengan menjual saham tersebut di pasar negosiasi  di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. Negosiasi dilaksanakan secara individu, tetapi proses jual beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi tentunya tetap dibawah pengawasan bursa dan punya aturan main tersendiri.

Salah satu faktor yang mempengaruhi delisting yaitu tingkat profitabilitas yang tinggi cenderung memiliki resiko dan kemungkinan mengalami delisting. Seperti yang dijelaskan dalam Chaplinsky, S & Ramchand, L. (2006) bahwa profitabilitas merupakan faktor yang menentukan sebuah perusahaan untuk dapat bertahan di pasar modal.

(DES/ Rita Hanifah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement