sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Saham Syariah Delisting? Simak Penjelasannya

Syariah editor Desi Angriani
25/10/2022 20:27 WIB
Selain mendapatkan keuntungan tentunya ada risiko yang kemungkinan terjadi dengan adanya delisting saham.
Bisakah Saham Syariah Delisting? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)
Bisakah Saham Syariah Delisting? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Istilah delisting saham sudah tidak asing lagi bagi investor pasar modal. Selain mendapatkan keuntungan tentunya ada risiko yang kemungkinan terjadi dengan adanya delisting saham.

Dalam aksi korporasi di pasar saham yang dikenal dengan delisting saham merupakan penghapusan atau dikeluarkannya sebuah saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga saham tersebut tidak bisa diperjual belikan secara bebas di pasar modal. 

Risiko berinvestasi pada saham syariah sama halnya dengan saham konvensional, seperti adanya capital loss, likuiditas atau bangkrut. Tetapi risiko lainnya adalah delisting atau dikeluarkan secara paksa dari Daftar Efek Syariah (DES), sehingga harus dijual atau dibeli di efek konvensional.

Ada dua tipe delisting yakni voluntary delisting (sukarela) dan involuntary delisting (penghapusan paksa). Dalam voluntary delisting suatu perusahaan dengan sukarela atau atas permintaan dari mereka sendiri untuk mengeluarkan saham mereka dari indeks pasar modal karena alasan tertentu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement