Cara Membayar Utang Puasa atau Fidyah
Fidyah dibayar menurut berapa hari seorang muslim tidak melakukan puasa. Mereka bisa diberi makan makanan matang atau bahan mentah dan lauk pauk. Sedangkan jika memilih makanan kasar seperti nasi, maka jumlah atau takaran fidyah menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi' setara dengan satu muda gandum atau 6 ons, 675 gram dan 0,75 kg.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang ditetapkan adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' sama dengan 4 mud atau sekitar 3 kg. Jadi 1/2 sha' artinya sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini sering digunakan bagi mereka yang membayar fidyah beras.
Misalnya, jika dia tidak berpuasa selama 30 hari, dia harus memberikan 30 takar atau sekitar 1,5 kg. Fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja, misalnya 3 orang masing-masing mendapat 10 takar.
Cara Membayar Fidyah dengan Uang
Fidyah versi hanafiyah dengan uang adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau judwut seberat 3,25 kilogram (untuk setiap puasa yang terlewatkan sisanya mengikuti kelipatan puasa). Bisa juga digunakan berat nominal 1.625 kg (untuk setiap hari puasa yang tersisa, sisanya mengikuti kelipatan puasa). (SNP)