IDXChannel - Pada era milenial ini, banyak orang yang memilih utang puasa dibayar dengan uang. Orang yang tidak bisa berpuasa terus menerus, seperti orang tua yang sudah lanjut usia, orang yang sakit parah dikatakan mendapatkan keringanan jika tidak berpuasa sepanjang bulan Ramadhan.
Juga mereka tidak harus melakukan qada sesudahnya. Sebaliknya, mereka harus membayar fidyah atau penebusan (denda). Membayar fidya dengan uang dianggap lebih mudah daripada membayar dalam bentuk makanan yang dimasak atau makanan mentah. Namun, bagaimana hukum jika utang puasa dibayar dengan uang?
Utang Puasa Dibayar Dengan Uang
Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama, menurut mayoritas fidyah wajib dibayarkan sebagai kebutuhan pokok daerah. Pendapat ini didasarkan pada teks hukum Syariah, yang secara tegas menyarankan memberi makan orang miskin, bukan memberi uang.
Menurut tiga mazhab Malik, Syafi'i dan Hanbali, tidak boleh membayar fidyah dengan uang. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, harta yang dihibahkan untuk fidyah harus merupakan barang pokok. Tidaklah cukup menggunakan jenis harta lain yang bukan komoditas, seperti uang, daging, tempe, dan lainnya.
Pendapat ini didasarkan pada teks-teks Syariah yang secara tegas mendikte untuk memberi makan orang miskin, bukan memberi mereka uang.
Meskipun menurut Hanafiyah, Fidyah dapat dibayar dengan Qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam teks Al-Qur'an atau Hadits, misalnya uang.
Ulama Hanafiyyah cenderung menyampaikan pemahaman yang lebih longgar tentang teks pernyataan agama yang mengatur memberi makan orang miskin. Menurutnya, tujuan memberikan makanan kepada fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan ini dapat dicapai dengan membayar qimah (harta nominal) yang sebanding dengan makanan tersebut.