IDXChannel - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan
bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah dan juga murah. Dia menuturkan, ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia.
Yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha. Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya.
Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.
"Untuk mendapatkan sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload (diunduh) oleh pelaku usaha," kata Babe Haikal dalam keterangan pers Selasa (3/12/2024).