sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH Beberkan Cara Urus Sertifikasi Halal Anti Ribet

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
03/12/2024 09:27 WIB
Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya.
BPJPH Beberkan Cara Urus Sertifikasi Halal Anti Ribet (FOTO:MNC Media)
BPJPH Beberkan Cara Urus Sertifikasi Halal Anti Ribet (FOTO:MNC Media)

Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. 

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

"Skema ini memberikan afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi dan sebagainya, supaya mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan menjadi nilai tambah produk sehingga produk mereka semakin mampu bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri," ujar Babe Haikal memaparkan.

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal skema self declare sedikit berbeda dengan reguler. 

Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id lalu membuat akun Sihalal. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement