Dia melanjutkan, kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan regulasi di lingkungan Kemenperin. Kolaborasi dapat juga diwujudkan dalam bentuk anggaran dalam fasilitasi sertifikasi halal.
Selain itu, kolaborasi juga dapat melalui program-program strategis. Di antaranya dengan memaksimalkan peran 21 balai yang ada di bawah Kemenperin untuk menjalankan peranan pentingnya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan juga Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) dalam peoses layanan sertifikasi halal.
"Kita sebagai pemerintah harus secara strategis berkolaborasi, salah satu caranya dengan pengelolaan regulasi yang bertujuan untuk melindungi industri mikro dan kecil yang merupakan binaan dan tanggung jawab kami serta membawa mereka untuk mampu bersaing,” kata Agus Gumiwang.
(Nur Ichsan Yuniarto)