Direktur Utama BRI-MI, Tina Meilina mengatakan, peluncuran KIK EBA Syariah ini menjadi bukti nyata komitmen BRI-MI dalam menghadirkan inovasi investasi yang bernilai tambah dan sesuai dengan prinsip syariah.
“Respons positif dari pasar juga menunjukkan keyakinan investor terhadap produk yang dikelola secara prudent dan transparan. Kami percaya, kehadiran KIK EBA Syariah BRI-MI JLB ini akan semakin memperkuat kontribusi BRI-MI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Tina lewat keterangan resmi, Senin (3/11/2025).
Struktur KIK EBA Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu ini tidak hanya memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur nasional, tetapi juga memastikan kesesuaian penuh terhadap prinsip investasi syariah yaitu Fatwa DSN No. 125/DSN-MUI/XI/2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah, sebagaimana telah memperoleh Opini Kesesuaian Syariah dari Tenaga Ahli Syariah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dengan demikian, produk ini menjadi wujud nyata sinergi antara inovasi pasar modal dan penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Sebagai catatan, produk pasar modal berbasis syariah di Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Hingga 2024, nilai outstanding EBA konvensional mencapai Rp1,9 triliun, sementara EBA-SP Syariah baru sebesar Rp297 miliar. Pada instrumen lain, penerbitan obligasi konvensional tercatat Rp136 triliun dibanding Rp21 triliun untuk sukuk, serta 40 indeks saham konvensional berbanding 5 indeks syariah.