IDXChannel - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menjelaskan pihaknya tak memberi subsidi untuk biaya haji. Melainkan memberikan kontribusi dalam bentuk nilai manfaat.
"Dalam hal ini sebenarnya bahasanya tidak ada subsidi, sebenarnya nilai manfaat dari apa yang kita kelola. Jadi kita BPKH memberikan kontribusi dalam bentuk nilai manfaat untuk jamaah haji pada tahun berjalan," kata Fadlul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Hal itu menanggapi usul Kementerian Agama (Kemenag) terkait rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 per jamaah.
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11 per jamaah. Sementara 30% diambil dari nilai manfaat BPKH sebesar Rp. 29.700.175.11 per jamaah.
Hingga 2022, dana kelolaan haji mencapai Rp166,01 triliun. Jumlah itu meningkat sebesar 4,56% dibanding saldo di tahun 2021 yakni sebanyak Rp158,79 triliun.