sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buntut Penipuan Ratusan Jamaah, Kemenag Blacklist Travel Umrah Naila Syafaah

Syariah editor Erfan Ma'ruf
31/03/2023 17:57 WIB
Kemenag akan segera memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam penyelenggara perjalanan umrah (PPU).
Buntut Penipuan Ratusan Jamaah, Kemenag Blacklist Travel Umrah Naila Syafaah (FOTO:MNC Media)
Buntut Penipuan Ratusan Jamaah, Kemenag Blacklist Travel Umrah Naila Syafaah (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan pihaknya akan segera memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam penyelenggara perjalanan umrah (PPU).

Langkah tersebut diambil setela terkuaknya penipuan yang dilakukan oleh PT Naila terhadap ratusan jemaah dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar. 

"Iya (kami akan blacklist). Kami dari Kementerian Agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif, baik mulai dari teguran lisan, sampaikan pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana," kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah Khusus Kemenag RI, Mujib Roni di Polda Metro Jaya, Jumat (31/3/2023).

Menurut Mujib, pihak sudah menjalankan prosedur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Naila, yakni pemberian teguran hingga pemanggilan dalam rangka klarifikasi.

Namun, pihak PT Naila tak merespons pemanggilan yang dilayangkan, sampai akhirnya kepolisian mengungkapkan adanya tindak pidana terkait penipuan dan penggelapan.

"Jadi bahkan sampai dengan hari ini kami belum dapat itikad baik dari PT Naila. beberapa kali panggilan, itupun (mengaku) sudah berganti management," ungkap Mujib. 

"Jadi sudah ganti management lagi, dan kami juga tidak tahu persis apakah kemudian management yang baru bisa mengcover begitu banyak permasalahan yang ada di PT Naila," sambungnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan ditelantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.

Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.


(SAN)

Advertisement
Advertisement