IDXChannel - Sertifikat halal bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk peredaran produk makanan dan minuman pada 2024 mendatang.
Karena itu, produsen mamin diminta untuk segera melakukan sertifikasi halal melalui sistem online yakni SiHalal.
"Semua yang mendaftar itu melalui satu pintu, melalui yang namanya SiHalal, jadi tidak lagi sekarang manual datang ke kantor, cukup melalui handphone tadi," kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
Ia menjelaskan, pelaku usaha tinggal masuk situs ptsp.halal.go.id. Selanjutnya melakukan pendaftaran dan mengisi data-data yang dibutuhkan.
"Kemudian data yang masuk diperiksa, selanjutnya akan ditugaskan auditor untuk cek kelapangan," kata Sukandar.