sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Zakat Emas 200 Gram Pakai Kalkulator Baznas, Gampang, dan Cepat

Syariah editor Kurnia Nadya
20/11/2023 14:22 WIB
Masyarakat yang hendak menunaikan zakat untuk harta emas dan peraknya, dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh Baznas.
Cara Menghitung Zakat Emas 200 Gram Pakai Kalkulator Baznas, Gampang, dan Cepat. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Zakat Emas 200 Gram Pakai Kalkulator Baznas, Gampang, dan Cepat. (Foto: MNC Media)

Sementara yang dimaksud dengan ‘sampai pada haulnya’ adalah ketika harta emas tersebut telah tersimpan selama satu tahun  berjalan. Masa haul ini pun termasuk dalam syarat zakat emas. 

Jadi, jika seseorang memiliki harta berupa emas sejumlah 200 gram, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: 

2,5% x harga emas 200 gram (sesuai harga buyback hari ini) = zakat emas 

Sebelum menunaikan zakat, seseorang harus mengkonversi terlebih dahulu ke nilai harga emas sesuai harga buyback pada hari ia membayarkan zakatnya. Misalnya, jika harga buyback emas 200 gram hari ini adalah Rp195,80 juta (dari situs resmi Logam Mulia). 

Maka perhitungannya adalah 2,5% x 195.808.000 = Rp4.895.200

Maka Rp4.895.200 adalah jumlah zakat emas yang harus dibayarkan (simulasi zakat hari ini) untuk harta emas sejumlah 200 gram. Hasil perhitungan ini juga sesuai dengan hasil perhitungan kalkulator zakat yang disediakan Baznas. 

Itulah cara menghitung zakat emas 200 gram yang patut diketahui masyarakat yang hendak menunaikan zakat harta emasnya. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement