Sementara yang dimaksud dengan ‘sampai pada haulnya’ adalah ketika harta emas tersebut telah tersimpan selama satu tahun berjalan. Masa haul ini pun termasuk dalam syarat zakat emas.
Jadi, jika seseorang memiliki harta berupa emas sejumlah 200 gram, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2,5% x harga emas 200 gram (sesuai harga buyback hari ini) = zakat emas
Sebelum menunaikan zakat, seseorang harus mengkonversi terlebih dahulu ke nilai harga emas sesuai harga buyback pada hari ia membayarkan zakatnya. Misalnya, jika harga buyback emas 200 gram hari ini adalah Rp195,80 juta (dari situs resmi Logam Mulia).
Maka perhitungannya adalah 2,5% x 195.808.000 = Rp4.895.200
Maka Rp4.895.200 adalah jumlah zakat emas yang harus dibayarkan (simulasi zakat hari ini) untuk harta emas sejumlah 200 gram. Hasil perhitungan ini juga sesuai dengan hasil perhitungan kalkulator zakat yang disediakan Baznas.
Itulah cara menghitung zakat emas 200 gram yang patut diketahui masyarakat yang hendak menunaikan zakat harta emasnya. (NKK)