IDXChannel- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) membeberkan rangkaian penerbitan visa untuk para jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi sesuai jenis vaksin. Rangkaian penerbitan visa tersebut sesuai dengan yang diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
"Pertama, Syarikah Umrah atau Provider Visa membeli layanan dan membuat paket layanan untuk program umrah," demikian dikutip dari siaran pers yang dirilis AMPHURI, Rabu (1/12/2021).
Kemudian, para syarikah umrah atau provider visa diwajibkan untuk mengisi data permohonan penerbitan visa terlebih dahulu. Dilanjutkan dengan memasukkan data jemaah ke dalam program umrah.
"Data jamaah umrah berikut jenis vaksinnya didaftarkan dan sertifikat vaksin dilampirkan," imbuhnya.
Adapun, reservasi awal untuk izin umrah, sholat, atau ziyarah, dapat dibuat di aplikasi Eatamarna. Lantas, provider visa diminta untuk mengirimkan permohonan penerbitan visa bagi jemaah umrah. Setelah itu, sistem akan memeriksa jenis vaksin para jemaah umrah terlebih dahulu.
Di mana, jika jenis vaksin adalah salah satu yang disetujui di Arab Saudi, maka jemaah diminta untuk menyerahkan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Adapun, jenis vaksin yang disetujui Arab Saudi yakni, Pfizer; Astrazeneca; Jhonson; dan Moderna.
"Lantas visa akan diterbitkan tanpa penerapan syarat karantina institusional atau memiliki reservasi akomodasi dengan tiga atau dua kali makan," imbuhnya.
Jika jemaah umrah terdeteksi pengguna vaksin jenis Sinopharm dan Sinovac, maka ada aturan tambahan tersendiri.