IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat integrasi data kependudukan untuk mencegah praktik jual beli porsi haji, kepemilikan porsi ganda, hingga penggunaan mahram fiktif.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan haji melalui tata kelola data yang akurat dan terintegrasi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak jamaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.
“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jamaah dan keadilan bagi seluruh jamaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jamaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” ujar Menhaj dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/10/2026).