Saat ini, sekitar 5,7 juta jamaah tercatat dalam daftar tunggu haji. Hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan 597.860 data memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tidak padan.
Menhaj menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus selaras dengan nomor porsi untuk memastikan validitas identitas dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan jamaah.
“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jamaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Menhaj.
Penguatan digitalisasi melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diarahkan untuk memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga, sekaligus mencegah praktik jual beli porsi, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, dan kepemilikan porsi ganda.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, serta ketentuan pelindungan data pribadi.