Pada aspek kesehatan, Menhaj menekankan pentingnya pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan yang profesional, objektif, dan bebas intervensi. Keseragaman standar pemeriksaan serta acuan biaya diperlukan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi jamaah di seluruh daerah.
“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jamaah memperoleh kepastian pelayanan,” ujar Menhaj.
Dia juga menyoroti pentingnya penataan Petugas Haji Daerah (PHD). Karena kuota PHD berasal dari kuota jamaah haji reguler, petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan komitmen untuk benar-benar melayani jamaah.
Seleksi perlu dilakukan secara ketat, dengan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.
Melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah, kebijakan ini diharapkan memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Integrasi data kependudukan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi hak jamaah dan meningkatkan kepastian pelayanan haji.
(kunthi fahmar sandy)