"Wapres berharap kepada pihak kepolisian untuk memperketat, jangan melakukan langkah-langkah yang akan menimbulkan kerumunan," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.
Dalam panduan tersebut ditegaskan malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Lalu kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. (TYO)