IDXChannel - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengaku prihatin atas kejadian CPNS bernama Arif Winanda Syafri, yang tergabung dalam Kloter II Suamtera Barat (Sumbar), gagal berangkat haji tahun 2022 lantaran tak kunjung mendapatkan izin cuti.
"Seharusnya Arif Winanda Syafri pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar, rencananya diberangkatkan bersama rombongan lainnya. Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Guspardi mengungkap, menurut informasi, Arif Winanda Syafri ini gagal berangkat haji karena yang bersangkutan baru saja diangkat sebagai PNS. Sehingga dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relatif lama untuk menunaikan ibadah haji.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar. "Namun, syaratnya PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa diajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali," ungkap dia.
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa PNS diberikan hak cuti besar maksimal 3 (tiga) bulan. Dan PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.