Bagi mereka yang sudah terlanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan akan mengurangi hak jumlah hari cuti besarnya. Dan selama PNS menggunakan hak atas cuti besar mereka masih menerima penghasilan sebagai PNS.
"Penghasilan sebagai PNS yang dimaksud adalah terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS," paparnya.
Oleh karena itu, menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, kegagalan berangkat haji seperti yang dialami Arif Winanda Syafri yang baru saja diangkat menjadi PNS harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua. Dan diharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memunuhi syarat mengajukan cuti untuk naik haji.
"Hal ini perlu di lakukan jangan ada kesan yang timbul dimasyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk menunaikan haji padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," pungkas Guspardi.
(SAN)