a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba;
b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir atau doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja;
c. Menjauhkan pengeras suara masjid atau mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh;
d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam;
e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat;