Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak mengantongi visa haji.
Haji furoda atau dikenal sebagai visa muzamalah banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Namun, peluang haji itu acapkali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal. (RRD)