“Ini tantangan yang tidak mudah namun harus dijawab. Kita tidak hanya melihat dari sisi komplain secara syariah saja namun menjadi tidak relevan. Kita harus berfokus pada mencapai tujuan namun nilai-nilai Islam tetap bisa dipertahankan dan mewarnai proses tersebut”, jelas Menkeu yang juga sebagai Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI).
Menkeu juga menyoroti juga perbedaan nomenklatur program studi ekonomi syariah di Indonesia, dimana nomenklatur ekonomi Islam dipakai di perguruan tinggi umum di bawah Kemendikbud Ristek, sementara nomenklatur ekonomi syariah digunakan oleh perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Agama.
“Oleh karena itu saya berharap melalui IAEI penyederhanaan nomenklatur program studi ekonomi syariah bisa dilaksanakan dengan tanpa mengurangi keberadaan kajian keilmuan yang dikembangkan. Nomenklatur harus semakin menciptakan keberadaan yang makin dalam up to date”, ungkapnya.
(IND)