"Perlu dihadapi dengan keyakinan optimis, disertai ikhtiar (upaya) tanpa henti, dan berserah diri kepada yang Maha Kuasa (tawakal)," sambung Wapres
Wapres berharap pondok pesantren tidak sekedar menjalankan tugasnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantre, yang menyebutkan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan sekaligus lembaga pemberdayaan masyarakat.
Lebih dari tugas itu, pondok pesantren diharpkan Wapres bisa berperan membantu mengembangkan ekonomi syariah. Terlebih untuk menyembuhkan dampak Ekonomi dari pandemi Covid 19.
(SANDY)