IDXChannel - Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyebutkan pihaknya akan berupaya membuat biaya ibadah Haji 2022 tidak memberatkan para calon jamaah.
Hal tersebut disampaikan Yandri yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI di tengah Panja mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1443 H/2022 M serta Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, terkait Pembahasan Rincian Komponen BPIH Tahun 1443 H/2022 M.
"Sekarang kita hitung berapa biaya haji untuk satu orang jemaah. Kita tidak akan membebankan jamaah haji untuk mengeluarkan uang tambahan," ujar Yandri Susanto.
Ia mengungkapkan pada prinsipnya dari DPR meskipun ada usulan dari pemerintah ada kenaikan biaya haji, tapi prinsip pihaknya tidak ingin membebankan biaya haji itu kepada calon jamaah haji yang akan berangkat.
"Prinsipnya kami tidak ingin memberikan beban tambahan kepada calon jamaah haji, jangan sampai calon jamaah haji yang akan berangkat 2022 yang diambil dari daftar tunggu Tahun 2020 mengeluarkan uang lagi. Sehingga beban mereka yang sudah lama menunggu tidak ditambah lagi dengan beban biaya Rupiah yang akan mereka keluarkan," ungkap Yandri Susanto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 untuk 1 juta jemaah dengan sejumlah persyaratan yang ditetapkan kepada para jemaah.
Dari keterangan resmi Kementerian Agama RI, persyaratan jemaah yang akan mengikuti ibadah haji 2022 di antaranya adalah berusia di bawah 65 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Selain itu para jemaah wajib menyerahkan hasil tes PCR yang negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Kerajaan Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaran Haji 1443 hijriyah dengan total 1 juta orang pada 9 April 2022 lalu melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Jumlah jemaah yang akan mengikuti ibadah haji 2022 di tanah suci akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan tiap negara di seluruh dunia untuk memastikan keselamatan dan keamaan para jemaah haji di masa pandemi Covid-19.
(NDA)