"Selain itu, fatwa nomor 80 juga merupakan dasar dari dikembangkannya Syariah Online Trading System atau SOTS oleh BEI, dimana setiap SOTS yang dikembangkan oleh perusahaan efek harus mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI," katanya.
Dia menyebut bahwa DSN MUI telah mengeluarkan fatwa yang cukup lengkap yang menjadikan mekanisme perdagangan efek syariah di Indonesia telah memenuhi prinsip syariah secara utuh, mulai dari transaksi efek di Bursa berdasarkan fatwa nomor 80, proses kliring di KPEI berdasarkan fatwa nomor 138 dan proses kustodian di KSEI berdasarkan fatwa nomor 124.
"Selain itu, sejak tahun 2011 DSN MUI terlibat aktif dalam meningkatkan literasi pasar modal syariah di Indonesia, di mana atas inisiatif Bursa Efek Indonesia, DSN MUI menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pasar modal syariah melalui Sekolah Pasar Modal Syariah," beber dia.
(SANDY)