sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DSN-MUI Keluarkan 24 Fatwa Pasar Modal Syariah di 2020

Syariah editor Aditya Pratama
12/04/2021 14:59 WIB
Terdiri dari 20 fatwa tentang efek syariah dan sisanya berkenaan dengan fatwa mekanisme transaksi yang sesuai syariah.
DSN-MUI Keluarkan 24 Fatwa Pasar Modal Syariah di 2020 (FOTO:MNC Media)
DSN-MUI Keluarkan 24 Fatwa Pasar Modal Syariah di 2020 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) turut berperan aktif dalam kemajuan pasar modal syariah di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan dikeluarkannya fatwa-fatwa oleh DSN MUI untuk mendukung pasar modal syariah. 

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH Hasanudin mengatakan, sampai akhir tahun 2020 pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pasar modal syariah sebanyak 24 fatwa. 

"Terdiri dari 20 fatwa tentang efek syariah dan sisanya berkenaan dengan fatwa mekanisme transaksi yang sesuai syariah," ujar Hasanudin dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021). 

Hasanudin menambahkan, DSN MUI pada tahun 2011 mengeluarkan fatwa DSN Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek Indonesia. 

Adapun fatwa nomor 80 tahun 2011 merupakan fatwa yang memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan pasar modal syariah, karena fatwa tersebut menjadi pedoman yang memudahkan investor dalam melaksanakan transaksi efek di Bursa yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement