IDXChannel - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah melakukan proses seleksi penyedia transportasi udara bagi jamaah haji 1446 H/2025 M. Hasilnya, ada tiga maskapai yang dinilai memenuhi persyaratan.
Hal ini dijelaskan Hilman Latief dalam Rapat bersama Tim Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025) kemarin.
Menurutnya, Kemenag telah melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji 1446 H, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1197 tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara jamaah Haji 1446 H/2025 M.
“Dari beberapa maskapai yang sudah hadir atau sudah kita undang, nampaknya ada dua maskapai dalam negeri dan satu maskapai luar negeri yang secara administratif memenuhi syarat dan juga secara teknis,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).