IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengharamkan penimbunan minyak goreng. Lembaga ini menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari dosa karena menyulitkan banyak orang.
Aksi penimbunan yang dilakukan segelintir orang tersebut membuat warga sulit mendapatkan komoditas tersebut di pasaran dan tak lupa menyesalkan penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu.
“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin dikutip dalam laman resmi MUI, Sabtu,(05/3/2022).
Zainal mengatakan penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.
Kemudian, MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang karena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.