Misalnya, jika Anda tidak berpuasa selama 30 hari, Anda harus memberikan 30 kali makan, yaitu sekitar 1,5kg. Fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga digunakan oleh beberapa orang saja, misalnya 3 orang, masing-masing menerima 10 takaran.
Selama ini, ibu hamil bisa membayar fidyah sebagai makanan pokok. Misalnya, jika ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 takaran, masing-masing takaran kurang lebih 1,5 kg.
Fidyah ini dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir yang berbeda atau dapat diberikan kepada beberapa orang saja. Misalnya hanya 2 orang fakir, artinya masing-masing akan mendapatkan 15 takaran. Sedangkan menurut BAZNAS Indonesia, Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menetapkan nilai fidyah dalam satuan bentuk uang adalah Rp50.000/hari per jiwa. (SNP)