"Kami (akan) membuat piloting di sini untuk pengembangan KUR klaster karena pondok pesantren itu bisa jadi tempat usaha tidak hanya tempat untuk cari ilmu, di sini bisa jadi klaster ekonomi pesantren," ucap Teten.
Selain itu, Ponpes melalui Kopontrennya dapat memanfaatkan program Perhutanan Sosial, dimana para santri atau masyarakat yang tergabung dalam koperasi dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk dikelola. Dengan pengelolaan hutan untuk kegiatan produktif diharapkan ekonomi masyarakat akan tumbuh lebih baik.
"Dengan program Perhutanan sosial, pemerintah memberi kemudahan akses bagi rakyat kecil untuk mendapat lahan 2 hektare per orang (untuk dikelola). Setidaknya ada 12,7 juta hektare yang disediakan jadi saya kira ini bisa dimanfaatkan oleh para santri dan kyai untuk mendorong ekonomi di sekitar pesantren," katanya.
Berikutnya, KemenKopUKM juga mendorong pengembangan ekonomi syariah di lingkungan pesantren melalui Badan Layanan Umumnya, LPDB-KUMKM. Lembaga ini didirikan salah satunya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di lingkungan pesantren.