"Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jamaah haji Indonesia," tuturnya.
Sebagai wakil Kementerian Agama dalam Panitia Kerja BPIH, Hilman Latief menjelaskan sejumlah alasan hingga biaya haji bisa diturunkan.
Pertama, pada 2024, Kemenag berhasil melakukan banyak efisiensi hasil dari proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi ini berhasil dilakukan terhadap berbagai komponen, baik akomodasi (hotel), konsumsi, maupun biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).
"Efisiensi juga bisa dilakukan pada komponen operasional layanan umum dalam negeri dan luar negeri. Total efisiensi ini mencapai Rp600 miliar," kata dia.
Alasan kedua, dalam Panja BPIH, usulan awal Kemenag dibahas kembali dengan mendasarkan pada realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024. "Seperti saya sampaikan, efisiensinya cukup signifikan karena keberhasilan dalam proses negosiasi," ujarnya.