sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 3 Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
27/10/2023 13:30 WIB
Hukum mengeluarkan infak atau sedekah ada tiga. Hukum ini juga menjelaskan tentang pengertian ketiganya. 
Inilah 3 Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah 3 Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah. (FOTO : MNC MEDIA)

Sedekah dalam Islam adalah salah satu dari lima pilar agama Islam dan merupakan tindakan memberikan harta benda atau waktu secara sukarela dan ikhlas kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan dari manusia, hanya mengharapkan kebaikan dan pahala dari Allah. 

Sedekah dianggap sebagai bentuk kebaikan yang akan mendatangkan pahala besar di sisi Allah. Selain memberikan harta, sedekah juga bisa dilakukan dengan memberikan waktu, tenaga, dan keahlian untuk membantu orang lain. Sedekah juga dipandang sebagai cara untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan keserakahan serta sebagai bentuk syukur atas nikmat yang Allah berikan.

Inilah 3 Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah. (FOTO : MNC MEDIA)

Ayat Quran Mengatur Infaq dan Sedekah

Dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 134, Allah berfirman, "(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik diwaktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Ali Imran: 134).

Dalam surah Al Baqarah ayat 215, Allah menjelaskan, "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).' Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya." (QS. Al Baqarah: 215).

Kedua konsep ini sering digunakan bersamaan dalam praktiknya, di mana sedekah dan infak dapat dilakukan dengan memberikan sebagian dari harta benda atau waktu untuk membantu orang yang membutuhkan atau untuk kepentingan agama dan kemanusiaan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement