6. Gharimin
Gharimin pada dasarnya adalah orang yang memiliki utang dan mampu membayar lunas, umumnya mereka berutang untuk menyambung hidup. Mereka berutang karena benar-benar terpaksa, bukan untuk alasan foya-foya. Utang yang dimaksud bisa diperuntukkan untuk membiayai keluarga yang sakit.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah mereka yang berada ‘di jalan Tuhan’ untuk kegiatan jihad dan dakwah. Ulama di Indonesia sepakat bahwa fi sabilillah bisa diartikan secara luas. Program tanggap bencana, program literasi, rumah sehat, dan pusat bantuan hukum adalah jenis program yang termasuk fi sabilillah karena sifatnya adalah berjuang untuk banyak orang.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang tengah berpergian (musafir) dan tidak memiliki biaya untuk pulang ke tanah airnya. Syarat seorang ibnu sabil menerima zakat adalah jika ia berada jauh dari negara asalnya, perjalanannya bukan yang melanggar syariat Islam, dan tidak punya biaya untuk pulang.
Demikianlah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah beserta alasan mengapa mereka dianggap berhak menerima zakat fitrah dari masyarakat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)