1. Fakir
Mereka yang fakir berhak menerima zakat fitrah. Fakir adalah kondisi di mana seseorang memiliki harta yang teramat sedikit sampai-sampai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Miskin
Miskin adalah ketika seseorang memiliki harta yang sedikit dan hanya cukup untuk mengisi perut sehari-hari, tidak untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik, apalagi untuk menabung atau berinvestasi.
3. Amil
Amil adalah mereka yang ditugaskan untuk menangani dan menyalurkan zakat. Mereka dianggap berhak menerima sebagian dari zakat yang terkumpul. Nominalnya tentu saja tidak besar. Amil zakat tidak diperbolehkan menerima atau mengambil bagian zakat lebih dari 12,5%.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk ajaran Islam. Mereka berhak menerima zakat sebab ada kemungkinan perpindahan keyakinannya berpengaruh pada kondisi sosial dan perekonomiannya.
Ada kemungkinan mualaf dijauhi keluarga begitu memeluk Islam, sehingga zakat yang mereka terima akan bermanfaat untuk menguatkan niatnya menjadi muslim.
5. Riqab
Riqab, secara sederhana berarti hamba sahaya, atau orang-orang yang diperdagangkan sebagai budak, orang-orang yang ditawan, atau terjajah dan teraniaya.
Mereka sangat berhak menerima zakat sebab hidupnya tertindas. Zakat akan meringankan beban hidup mereka. Pada zaman dulu, zakat bahkan digunakan untuk memerdekakan hamba sahaya dari majikannya.