sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Setoran Awal Haji Boleh untuk Biayai Jamaah Lain

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
12/11/2024 15:01 WIB
Kemenag selesai membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jamaah haji.
Kemenag selesai membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jamaah haji.
Kemenag selesai membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jamaah haji.

Dia menambahkan, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jamaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

“Presentasi pemanfaayan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jamaah haji daftar tunggu dan keringanan jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” katanya.

"Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement