sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji RI Dilarang Keluar Kota Perhajian, Kemenag: Harap Dipatuhi

Syariah editor Widya Michella
19/07/2022 07:24 WIB
Pemerintah Indonesia melarang jamaah haji untuk berpergian selain di kota perhajian.
Jamaah Haji RI Dilarang Keluar Kota Perhajian, Kemenag: Harap Dipatuhi (dOK.mnc)
Jamaah Haji RI Dilarang Keluar Kota Perhajian, Kemenag: Harap Dipatuhi (dOK.mnc)

IDXChannel-Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi mengatakan pemerintah Indonesia melarang jamaah haji untuk berpergian selain di kota perhajian. Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah kerajaan Arab Saudi bahwa kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Mekah dan Madinah. 

"Jeddah, Than’im, Madain Saleh, dan kota-kota lain bukan merupakan kota perhajian sehingga seluruh jamaah tidak diperbolehkan untuk berpergian ke kota-kota tersebut dengan alasan apapun selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung,"kata Wawan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin,(18/07/2022).

Wawan menyampaikan jamaah diperbolehkan meninggalkan kota perhajian hanya untuk proses datang dan kembali ke negara asal jamaah dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Sebab menurutnya berpergian selain ke kota-kota perhajian dapat merugikan jamaah seperti apabila sakit, kecelakaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. 

"Oleh karena itu pemerintah Indonesia mengimbau kepada seluruh jamaah haji Indonesia untuk tidak berpergian dengan alasan apapun keluar kota perhajian sebagaimana yang telah disebutkan,"tutur dia.

Kepada keluarga jamaah, lanjut Wawan agar dapat ikut mengingatkan keluarga dan kerabat yang sedang berhaji untuk mematuhi ketentuan tersebut. Sekaligus berdoa agar seluruh jamaah haji Indonesia mendapatkan predikat hajjah mabrur. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement