- Jenis usaha, pengelolaan penerbit, produk atau jasa, dan akad tidak boleh bertentangan dengan aturan syariah.
- Emiten harus menandatangani serta memenuhi ketentuan akadnya yang sesuai dengan prinsip syariah tersebut.
- Emiten wajib memiliki SCO atau yang disebut dengan Syariah Compliance Officer, yang menjelaskan prinsip syariah yang dianut di dalamnya. SCO disini adalah pejabat/agen organisasi/perusahaan yang telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dan ini tandanya dia paham dengan konsep syariah di pasar modal.
3. Jangan Asal Memilih Saham
Saat menggunakan investasi saham syariah, Anda tidak boleh mengabaikan pemilihan saham. Jadi, buatlah strategi sederhana, lihat fundamental dari aksi yang akan dibeli dan lakukan analisa teknikal. Pastikan juga saham syariah yang Anda pilih memiliki kinerja yang baik. (SNP)