Sementara menurut mazhab Hanafiyah, fidyah harus dibayarkan sebanyak dua mud atau setara ½ sha’ gandum atau sekitar 1,5 kg gandum. Ibu hamil bisa membayar fidyah dengan makanan pokok kepada 3orang fakir miskin.
Mazhab Hanafiyah juga berpendapat fidyah boleh dibayar dalam bentuk uang sesuai takaran 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi uang. Namun di Indonesia, untuk tahun ini BAZNAS menetapkan nilai fidyah Rp60.000 per orang.
Itulah ulasan singkat tentang kapan fidyah dibayarkan.
(Nadya Kurnia)