IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan tanpa pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (lansia) pada musim haji 2024. Tujuannya untuk mewujudkan ibadah haji yang berkeadilan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyadari, memang tidak mudah menerapkan kebijakan lansia tanpa pendamping.
"Memang secara teknis ini tidak mudah tapi akan lebih sulit lagi jika kemudian kuota pendamping kita berikan," ujar dia, Jumat (7/7/2023).
Jika kebijakan pendamping bagi lansia diberlakukan, akan merusak antrean dan mengganggu jamaah haji lainnya.
"Nah ini akan merusak dan mengganggu banyak hal ya, baik sistem antreannya kemudian ada ruang-ruang yang mungkin justru akan merugikan jamaah lain. Kalau pendamping kita masukkan, antreannya yang pasti jemaah yang seharusnya berangkat dia harus tergeser karena diambil kuotanya oleh pendamping ini. Kita tidak ingin itu terjadi," tegasnya.
Gus Yaqut mengaku, kebijakan itu diambil karena ingin mewujudkan ibadah haji yang berkeadilan bagi jamaah.
Sebagai gantinya, pihaknya sedang meminta pada otoritas Arab Saudi untuk penambahan petugas haji lantaran kuota yang diberikan masih sedikit.
"Kami kemarin ketemu dengan Menhaj Saudi Pak Taufik, saya sampaikan kuota petugas yang diberikan kepada Indonesia ini masih jauh dari ideal. Karena kalau kita hitung probabilitanya 1:50 satu petugas dibanding 50 jemaah tentu sulit," ucapnya.
Berkenaan dengan petugas, Gus Yaqut menilai penambahan ini penting, karena proporsi antara petugas dan jamaah masih tidak seimbang.
Saat ini, komparasinya satu petugas dibanding 50 jamaah, tentu sulit. Padahal, petugas juga tersebar di berbagai tempat, daerah kerja bandara, Makkah, dan Madinah.
Dengan komparasi yang tidak seimbang, maka beban kerja petugas juga sangat berat. Akibatnya, banyak petugas yang mengerjakan hal-hal di luar tanggung jawabnya. Kondisi ini semakin berat seiring banyaknya jamaah lanjut usia yang membutuhkan bantuan.
"Misalnya, saya lihat beberapa teman-teman media di Mina harus menggendong jemaah. Saya kira ini masih kita negosiasikan agar ke depan petugas itu diberikan tidak berdasarkan proporsi, tapi berdasarkan pada kebutuhan," pungkas Yaqut. (NIA)