IDXChannel - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal meminta kepada masyarakat mengawasi penyelenggaraan seleksi pelaksanaan rekrutmen Calon Petugas Haji (CPH) 1444 H/2023 M.
"Apabila kami menemukan adanya aparat Kemenag sebagai asesor ada yang main-main saya sebagai Irjen tidak segan-segan untuk mengusulkan agar ditindak tegas” kata Faisal dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (2/2/2023).
"Tidak menolerir adanya praktik transaksional dan kecurangan dari oknum tidak bertanggungjawab,"ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Setidaknya ada 32 tim pada tingkat Kemenag Kab/Kota dan 26 tim pada tingkat Provinsi yang diturunkan untuk mengawal proses seleksi di tingkat pusat hingga proses rekrutmen selesai.
"Sesuai arahan Menteri Agama, Itjen diminta untuk mengawal semua tahapan penyelenggaraan haji berjalan secara akuntabel. Salah satunya dalam proses rekrutmen Calon Petugas Haji 1444 H/2023 M,"katanya.
Menurutnya hal ini merupakan salah satu rekomendasi KPK, berdasar kajian penyelenggara haji 2019. Salah satunya untuk menyelenggarakan proses rekrutmen petugas haji dengan optimal dan transparan.
"Semua proses layanan publik pada Kementerian Agama didorong untuk digitalisasi. Untuk itu, proses rekrutmen haji juga dioptimalkan dengan teknologi informasi,"ujar dia.
Dengan adanya optimalisasi teknologi informasi ini, lanjut Irjen, tidak ada kontak fisik antara asesor dan petugas haji. Sehingga proses rekrutmen sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat menghasilkan petugas haji yang berkualitas dan kompeten.
“Yang kita butuhkan adalah petugas haji yang benar-benar melayani”katanya.
Berikut tata cara pengaduan dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
1. melalui Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama RI;
2. email ke dumas_itjen@kemenag.go.id;
3. datang atau bersurat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS. Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan.
(SLF)