IDXChannel - Pemerintah memastikan akan mengkaji lagi dan memperhitungkan aspek keterjangkauan terkait usulan kenaikan ongkos atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69,1 juta dari Rp39,8 juta per jamaah.
“Terkait dengan Bipih, pemerintah akan mengkaji lagi dan memperhitungkan aspek keterjangkauan ongkos haji tersebut,” ungkap Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Warsito pun memastikan saat ini yang harus difokuskan adalah kesiapan pelaksanaan haji, mengingat pemberangkatan jamaah haji gelombang pertama sudah akan dimulai pada 24 Mei 2023 dan puncak pelaksanaan ibadah haji pada 27 Juni 2023.
“(Semua pihak) perlu untuk terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi di antara semua pihak yang terlibat agar pelaksanaan ibadah haji Indonesia pada 2023 dapat berjalan tertib, aman dan lancar,” tegasnya.