Menurutnya hal ini merupakan salah satu rekomendasi KPK, berdasar kajian penyelenggara haji 2019. Salah satunya untuk menyelenggarakan proses rekrutmen petugas haji dengan optimal dan transparan.
"Semua proses layanan publik pada Kementerian Agama didorong untuk digitalisasi. Untuk itu, proses rekrutmen haji juga dioptimalkan dengan teknologi informasi,"ujar dia.
Dengan adanya optimalisasi teknologi informasi ini, lanjut Irjen, tidak ada kontak fisik antara asesor dan petugas haji. Sehingga proses rekrutmen sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat menghasilkan petugas haji yang berkualitas dan kompeten.
“Yang kita butuhkan adalah petugas haji yang benar-benar melayani”katanya.
Berikut tata cara pengaduan dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
1. melalui Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama RI;
2. email ke [email protected];
3. datang atau bersurat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS. Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan.
(SLF)