Walaupun begitu, keputusan tersebut tetap berada di ranah Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI. BPKH kata dia hanya bertugas untuk memaksimalkan kelolaan nilai manfaat dari seluruh calhaj haji di Indonesia.
"Tapi yang paling penting adalah apapun kebijakannya itu ada di Kemenag dan komisi 8 DPR. Kami dari sisi BPKH hanya berusaha untuk memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon jamaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan di tahun keberangkatan," tuturnya.
(IND)