Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan, masih ada LKSPWU yang telah mendapatkan izin tetapi belum beroperasi optimal.
"Saat mengajukan izin, seharusnya sudah dipikirkan bahwa praktik wakaf uang berbeda dengan bank konvensional. LKSPWU harus dikelola secara profesional dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” katanya.
Waryono juga menekankan pentingnya strategi komunikasi dalam pengumpulan dana wakaf. Ia mendorong pemanfaatan media sebagai alat sosialisasi agar LKSPWU semakin dikenal dan bisa memperluas jaringan donatur.
Kemenag berkomitmen menjadi fasilitator agar LKSPWU dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Dengan kolaborasi dan inovasi, diharapkan wakaf uang semakin berkembang dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami siap mendampingi dan menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan wakaf uang," kata Waryono.