Dia menjelaskan, langkah tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menempatkan Kemenag sebagai regulator dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
"Sebagai regulator, Kemenag memastikan tata kelola zakat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Waryono menambahkan, potensi filantropi Islam di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Sejak pengelolaan zakat terkoordinasi secara nasional pada 2015, penghimpunan zakat meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp44 triliun pada 2025.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat serta meningkatnya kesadaran umat dalam menunaikan kewajiban sosial keagamaan.
“Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Jika dikelola secara optimal dan terintegrasi, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat,” katanya.