sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Keluarkan Pedoman Penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan Saat Pandemi Covid-19

Syariah editor Widya Michella
19/11/2021 07:43 WIB
Kemenag mengeluarkan pedoman penyelenggaraan salat gerhana bulan saat pandemi. Diketahui gerhana bulan sebagian akan berlangsung pada Jumat,(19/11/2021).
Kemenag Keluarkan Pedoman Penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan Saat Pandemi Covid-19 (FOTO: MNC Media)
Kemenag Keluarkan Pedoman Penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan Saat Pandemi Covid-19 (FOTO: MNC Media)

Berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;

c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;

f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;

g. Mimbar khutbah di masid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement