IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera menerbitkan aturan larangan dalam melakukan aktivitas politik seperti kampanye di tempat ibadah. Aturan itu diliris menjelang pemilu 2024.
"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita,"kata Menag kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun demikian, dia belum menjelaskan apakah aturan tersebut akan keluar menjadi peraturan menteri atau yang lainnya.
"Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain) secepatnya dong. Sebelum pemilu,"tutur dia.
(DES)