"Amil yang kompeten dapat menutupi berbagai kelemahan dalam regulasi, tata kelola, dukungan pemangku kepentingan, hingga literasi masyarakat," kata dia.
Abu menjelaskan Indonesia telah memiliki regulasi yang kuat terkait zakat, termasuk undang-undang dan berbagai turunannya. Namun, menurutnya, regulasi saja tidak cukup tanpa didukung kualitas sumber daya manusia yang mumpuni.
"Undang-undang zakat sudah kita miliki. Pimpinan puncak negeri ini juga punya keinginan kuat untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tapi SDM tetap jadi kunci utama," ujarnya.
Ia menambahkan, kompetensi amil tidak hanya menyangkut administrasi, melainkan juga menyangkut profesionalisme dan integritas.
"Tata kelola yang baik akan menjadi kunci kepercayaan publik. Makin baik tata kelolanya, makin baik pula kepercayaan publik kepada lembaga pengelola zakat," katanya.